Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) dengan Mudah

 

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) dengan Mudah

BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah alat untuk memeriksa riwayat kredit seseorang. Informasi ini penting untuk mengetahui status kredit Anda sebelum mengajukan pinjaman. Berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa SLIK OJK secara online dan offline dengan langkah-langkah yang mudah diikuti.

1. Cek SLIK OJK Secara Online

Mengakses informasi kredit kini lebih mudah berkat platform digital. Berikut adalah beberapa cara untuk memeriksanya secara online:

a. Melalui Situs Resmi OJK (iDEB OJK)

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" dan lengkapi formulir dengan informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP atau paspor, alamat email, dan nomor telepon aktif.
  3. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta foto selfie bersama KTP.
  4. Klik tombol "Ajukan" untuk mengirim permohonan.
  5. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor antrean. Jika kuota tersedia, Anda akan dihubungi melalui WhatsApp untuk verifikasi via telepon atau video call.
  6. Setelah verifikasi selesai, laporan SLIK akan dikirim ke email Anda dalam waktu 1 hari kerja.

b. Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga

Beberapa aplikasi terpercaya seperti Skorlife atau MyIdScore juga dapat digunakan untuk cek SLIK. Berikut langkahnya:

  • Unduh aplikasi seperti Skorlife dari Google Play Store atau App Store, atau kunjungi situs seperti www.idscore.id.
  • Buat akun dengan mengisi data diri dan verifikasi email Anda.
  • Pilih layanan cek kredit (beberapa layanan mungkin berbayar, mulai dari Rp50.000).
  • Lengkapi dokumen yang diminta dan lakukan pembayaran jika diperlukan.
  • Hasil laporan kredit akan tersedia di aplikasi atau dikirim ke email Anda.

2. Cek SLIK OJK Secara Offline

Jika Anda lebih nyaman mengurusnya secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor OJK terdekat pada hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB).
  2. Siapkan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi untuk WNI, atau paspor untuk WNA.
  3. Isi formulir permohonan SLIK yang disediakan oleh petugas.
  4. Serahkan formulir dan dokumen untuk diverifikasi.
  5. Tunggu hasil laporan yang akan dikirim melalui email setelah proses selesai, tergantung kuota antrean harian.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk memeriksa SLIK, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • WNI: KTP asli dan fotokopi.
  • WNA: Paspor asli dan fotokopi.
  • Badan Usaha: KTP/paspor pengurus, NPWP, akta pendirian, dan dokumen perubahan anggaran dasar.
  • Ahli Waris: KTP/paspor ahli waris dan dokumen kematian resmi dari debitur.

Memahami Skor Kredit

Hasil SLIK akan menunjukkan skor kredit Anda, yang terdiri dari lima kategori:

  • Kolektibilitas 1: Pembayaran kredit selalu lancar dan tepat waktu.
  • Kolektibilitas 2: Ada tunggakan pembayaran hingga 90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Tunggakan 91-120 hari, dianggap tidak lancar.
  • Kolektibilitas 4: Tunggakan 121-180 hari, status diragukan.
  • Kolektibilitas 5: Tunggakan lebih dari 180 hari, dianggap macet.

Skor 3 hingga 5 biasanya membuat Anda masuk daftar hitam kredit, sehingga sulit mengajukan pinjaman baru.

Tips Penting:

  • Layanan SLIK di OJK gratis, tetapi aplikasi pihak ketiga mungkin memerlukan biaya.
  • Pastikan email dan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.
  • Jika skor kredit buruk, segera lunasi tunggakan untuk memperbaiki catatan.
  • Periksa laporan SLIK untuk memastikan data akurat. Jika ada kesalahan, hubungi OJK di nomor 157 atau melalui situs resmi.

Kesimpulan

Memeriksa BI Checking atau SLIK OJK kini sangat mudah, baik secara online melalui situs resmi OJK atau aplikasi pihak ketiga, maupun offline di kantor OJK. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami status kredit Anda. Dengan menjaga skor kredit yang baik, peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan akan lebih besar.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OJK atau hubungi layanan pelanggan OJK di 157.